Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) 2024: Panduan Pendaftaran, Persyaratan, dan Biaya
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) 2024: Panduan Pendaftaran, Persyaratan, dan Biaya
Selasa, 14 Mei 2024 14:15 WIB | 207 views

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan pilihan yang mudah bagi masyarakat Indonesia. Sebelum memutuskan untuk menikah di KUA, penting untuk memahami dengan baik syarat-syarat dan biaya yang terkait.

Meskipun banyak yang memilih untuk mengadakan pernikahan di tempat lain seperti gedung atau rumah, memiliki momen berharga di KUA memiliki makna tersendiri. Pernikahan di manapun, pada dasarnya adalah ikatan yang sah. Menikah di KUA bukan hanya sebuah pilihan, tetapi juga merupakan tindakan yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam.

Informasi mengenai biaya dan persyaratan pernikahan di KUA adalah hal yang penting untuk diketahui. Untuk panduan cara mendaftar, rincian biaya, dan syarat-syarat nikah di KUA tahun 2024, simak dengan saksama artikel ini sebagaimana dilansir dari laman CNBC Indonesia.


Biaya Pernikahan di KUA 2024

Pernikahan di KUA bisa dilakukan tanpa biaya alias gratis jika akad nikah dilakukan di kantor KUA. Namun, jika memilih lokasi di luar KUA, ada biaya sebesar Rp 600.000 yang harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan.

Syarat-syarat Pernikahan di KUA 2024
Syarat Umum

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.

  2. Fotokopi kartu keluarga.

  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan setempat.

  4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan perekaman e-KTP bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau yang pernah menikah sebelumnya.

  5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

  6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sudah meninggal dan tidak dapat menyatakan kehendak.

  7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.

  8. Akta cerai bagi yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.

  9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri bagi janda atau duda.

  10. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika tinggal di luar kecamatan tempat tinggal.

  11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.

  12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.

  13. Pas foto.

  14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.

  15. Materai Rp 10 ribu beberapa lembar.


Syarat Khusus

  1. Surat keterangan Mepamit bagi mualaf di Bali.

  2. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri aktif.

  3. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.

  4. Fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian bagi Warga Negara Asing (WNA).

  5. Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA.


Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan

  1. Surat pengantar dari perwakilan pemerintah RI di luar negeri.

  2. Persetujuan kedua calon pengantin.

  3. Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.

  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.

  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dari pejabat berwenang.


Cara Mendaftar Pernikahan secara Online dan Offline 2024
Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Saat ini, Anda dapat memilih untuk mendaftar secara online atau offline dengan mengunjungi kantor KUA terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Mendaftar Pernikahan secara Online

  1. Buka laman SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.

  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.

  3. Buat akun jika belum memiliki, lalu masuk.

  4. Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard.

  5. Isi dan lengkapi semua formulir.

  6. Jika pernikahan di luar kantor KUA, bayar biaya Rp 600.000 melalui transfer bank sesuai instruksi.

  7. Pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem setelah proses selesai.


Setelah pendaftaran online sukses, petugas KUA di lokasi pelaksanaan akad nikah akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah.

Jika akad nikah dilangsungkan di KUA, penyerahan buku nikah akan dilakukan langsung di sana, memastikan bahwa semua data telah diverifikasi dengan baik.

Cara Mendaftar Pernikahan secara Offline

  1. Kunjungi KUA tempat pelaksanaan akad nikah untuk mendaftar.

  2. Jika pernikahan di luar kantor KUA, bayar biaya Rp 600.000 melalui transfer bank sesuai instruksi.

  3. Setelah membayar, serahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.



Ilustrasi akad nikah (Foto: Nanang Sholahudin/Getty Images/iStockphoto)



Berikan Komentar Via Facebook

Hallo!

Beberapa Pertanyaan dan jawaban mungkin tersedia di Tanya Jawab atau Silahkan hubungi kami untuk bantuan melalui Online chat


x Tanya Jawab Mulai Chat
Hallo, ada yang bisa dibantu?