Jika Anda berencana menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), penting untuk mengetahui cara mengurus dokumen pernikahan tersebut. Proses pengurusan dokumen menikah dengan WNA berbeda dari pernikahan dengan warga lokal.
Persyaratan dan Aturan Pernikahan Campuran
Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA dikenal sebagai pernikahan campuran, diatur dalam pasal 57 UU No.1 Tahun 1974.
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur pengurusannya dilansir dari laman Cantika.Com.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menikah dengan WNA
1. Dokumen untuk WNA
Certificate of No Impediment (CNI): Surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA dapat menikah dengan WNI, dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara asal (misalnya, kedutaan).
Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon pasangan.
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi paspor.
Surat keterangan tidak dalam status menikah.
Akta cerai jika pernah menikah.
Akta kematian pasangan jika pasangan sebelumnya meninggal.
Surat keterangan domisili saat ini.
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
Surat keterangan mualaf jika pernikahan di KUA dan sebelumnya beragama non-Muslim.
Syarat untuk Mendapatkan CNI dari Kedutaan
Akta kelahiran terbaru.
Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
Fotokopi paspor.
Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa tagihan telepon atau listrik).
Semua dokumen harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar negara WNA di Indonesia.
2. Dokumen untuk WNI
Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk menikah.
Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan serta kecamatan.
Formulir N3 atau surat persetujuan mempelai untuk yang menikah di KUA.
Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
Data orang tua calon mempelai.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Buku nikah orang tua jika Anda adalah anak pertama.
Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP mereka.
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
Bukti pembayaran PBB terakhir.
Perjanjian pra nikah jika ada.
Dokumen WNI yang Diminta oleh Kedutaan Asing
Fotokopi akta kelahiran dan aslinya.
Fotokopi KTP.
Surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan yang sudah difotokopi.
Fotokopi perjanjian pra nikah jika ada.
Sebelum menyerahkan dokumen, sebaiknya fotokopi semua dokumen tersebut karena kedutaan tidak akan mengembalikannya.
Prosedur Pengurusan Dokumen Pernikahan dengan WNA
Lengkapi semua dokumen dan lakukan legalisir di kantor Kedutaan.
Lakukan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan buku nikah dari instansi berwenang (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama).
Legalisir surat nikah atau akta perkawinan di Departemen Kehakiman dan Departemen HAM Indonesia, kemudian legalisir di Departemen Luar Negeri.
Daftarkan dokumen tersebut di kantor Kedutaan Negara asal pasangan.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur ini, semoga proses pernikahan dengan WNA berjalan lancar.
Beberapa Pertanyaan dan jawaban mungkin tersedia di Tanya Jawab atau Silahkan hubungi kami untuk bantuan melalui Online chat